Brotoseno Tak Dipecat Meski Tersandung Kasus Korupsi, Polri: Ia Berprestasi Selama di Kepolisian

JAKARTA, - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW),  Kurnia Ramadhana mengaku heran dengan AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014

Kurnia Ramadhana mempertanyakan alasan Polri tidak memecat Raden Brotoseno. Padahal mantan Kapolri Tito Karnavian, kata dia, pernah menyatakan akan memecat Raden Brotoseno jika yang bersangkutan divonis dua tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa Raden Brotoseno memiliki prestasi selama bekerja di Korps Bhayangkara.

"(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Sambo mengatakan bahwa Raden Brotoseno berkelakuan baik sehingga menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadian Negeri Tindak Pidana yang memvonis 5 tahun penjara.

"AKBP R Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," ucap dia.

 



sumber: www.jitunews.com